KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mulai mematangkan penerapan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System atau MCSP-RBS Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat pengawasan pemerintahan berbasis risiko.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin langsung rapat pembahasan program tersebut pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam rapat itu, dibahas strategi penguatan pelaporan, validasi data, koordinasi antarperangkat daerah, dan pemetaan risiko pada sejumlah sektor tata kelola pemerintahan.
Penerapan MCSP-RBS 2026 diarahkan untuk mengubah orientasi pelaporan dari sekadar pemenuhan dokumen menjadi instrumen analisis berbasis data. Data yang dilaporkan diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengenali kerawanan, menentukan prioritas pembenahan, dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Pada 2025, Kota Bekasi memperoleh skor MCSP KPK sebesar 80,7 persen dan tergabung dalam Cluster I. Capaian tersebut menempatkan Kota Bekasi di peringkat 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat dan peringkat 233 dari total 546 pemerintah daerah secara nasional.
Tri Adhianto mengatakan capaian itu harus menjadi pijakan untuk memperbaiki sistem, bukan sebatas angka yang dikejar dalam penilaian.
“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” kata Tri.
Ia meminta perangkat daerah yang menjadi bagian dari area pengawasan tidak bekerja secara terpisah. Setiap data harus disusun secara akurat, divalidasi, dan disampaikan tepat waktu agar dapat dimanfaatkan sebagai dasar analisis risiko.
Pada 2026, area pengawasan MCSP-RBS disederhanakan menjadi tujuh area dari sebelumnya delapan area. Indikator penilaian dikurangi dari 113 menjadi 33 indikator, sementara kebutuhan dokumen dipangkas dari 668 menjadi 162 dokumen.
Tujuh fokus pengawasan itu meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan, serta penguatan APIP. Proses input tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.
