JAKARTA – Operator telekomunikasi wajib menyerahkan laporan kepatuhan terhadap kebijakan perlindungan sisa kuota internet paling lambat 28 September 2026. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari penerapan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.

Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu melarang operator menghanguskan sisa kuota pelanggan tanpa mekanisme perlindungan. Kuota yang sudah dibeli dinilai sebagai hak konsumen meskipun masa aktif paket telah berakhir.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, perlindungan sisa kuota harus diberikan tanpa menambahkan biaya kepada pelanggan.

“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” ujar Meutya, dikutip dari YouTube Kompas.com, Minggu (30/8/2026).

Pemerintah menyoroti mekanisme rollover yang selama ini diterapkan oleh sejumlah operator. Melalui mekanisme tersebut, pelanggan dapat menggunakan sisa kuotanya pada periode berikutnya, tetapi terkadang harus membeli paket baru atau membayar biaya tambahan.

Praktik itu kini tidak boleh dijadikan syarat untuk mempertahankan kuota yang sudah dibayar. Operator diminta menyiapkan skema perlindungan yang tidak membebani pelanggan dengan pungutan tambahan atau kewajiban memperpanjang paket tertentu.

Pemerintah tetap memberikan fleksibilitas kepada operator untuk merancang jenis paket dan mekanisme perlindungannya. Dengan demikian, setiap perusahaan tidak harus menjalankan sistem rollover dalam bentuk yang sama.

Namun, informasi layanan harus disampaikan secara jelas sejak awal. Operator wajib menjelaskan harga paket, masa berlaku, perlakuan terhadap sisa kuota, serta ketentuan penggunaan wajar atau fair usage policy. Pelanggan harus dapat memahami konsekuensi dari paket yang dipilih sebelum melakukan pembelian.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-23/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan itu mendorong adanya perlindungan yang lebih pasti terhadap kuota internet milik pelanggan.

Selain laporan awal paling lambat 28 September 2026, operator diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan setiap bulan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pelaporan berkala akan digunakan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan sekaligus memastikan larangan penghangusan kuota tidak berhenti sebagai ketentuan administratif, tetapi diterapkan langsung dalam layanan yang diterima masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *