JAKARTA – Pemerintah kini menerapkan strategi baru dalam memberantas judi online. Tak lagi sebatas memblokir situs dan konten, penanganan diperluas dengan membidik seluruh ekosistem kejahatan digital, termasuk aliran dana dan jaringan pelaku di baliknya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pendekatan menyeluruh diperlukan untuk memutus mata rantai operasional perjudian online. Langkah tersebut dijalankan melalui kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Kolaborasi lintas instansi tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi itu menjadi landasan untuk mengintegrasikan penanganan judi online, mulai dari pemutusan akses hingga aliran dana dan proses penegakan hukum.

Menurut Meutya, rekening penampung menjadi salah satu bagian penting yang harus ditindak untuk melumpuhkan jaringan judi online.

“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung,” tegasnya.

Data Kemkomdigi menunjukkan, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online telah ditindak.

Pada saat bersamaan, Kemkomdigi bersama OJK telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening berhasil ditutup setelah melalui proses cleansing.

Pemerintah juga mendorong industri perbankan semakin memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Langkah tersebut dinilai penting untuk mendeteksi sejak dini rekening mencurigakan yang berpotensi digunakan sebagai sarana transaksi jaringan perjudian online.

Meutya menilai pemberantasan judi online akan lebih efektif apabila seluruh pihak bergerak bersama untuk memutus ekosistemnya. Tidak hanya akses situs, penanganan juga harus menjangkau sumber pendanaan, identitas dan jaringan pelaku, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan.

Melalui penguatan kolaborasi pemerintah, otoritas sektor keuangan, perbankan, dan aparat penegak hukum, upaya pemberantasan judi online diharapkan mampu menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *