KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memperketat penataan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Baru setelah Jalan Muhammad Yamin selesai diaspal dan kembali difungsikan sebagai jalur kendaraan.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau kawasan tersebut, Selasa (15/9/2026), untuk melihat perkembangan penataan jalan, drainase, serta keberadaan pedagang kaki lima.

Jalan Muhammad Yamin dari pintu masuk Pasar Baru hingga kawasan perlintasan kereta api kini dapat kembali dilalui kendaraan bermotor. Pemerintah juga sedang menuntaskan saluran drainase di sepanjang ruas jalan untuk memperbaiki sistem pengelolaan air kawasan.

Penataan Jalan Muhammad Yamin berkaitan dengan pembenahan aktivitas PKL yang sebelumnya tersebar dari Jalan Juanda hingga masuk ke sekitar Pasar Baru.

Dalam pengecekan di lapangan, Tri masih mendapati sejumlah pedagang menempatkan dagangan di sisi jalan dan depan toko.

Ia meminta pengelola pasar bersama perangkat daerah memastikan kondisi tersebut tidak kembali berkembang hingga menutup atau mengganggu akses kendaraan.

“Sekarang sudah rapi, jalannya sudah dibangun dan kembali diaktifkan untuk kendaraan, bukan untuk dipenuhi aktivitas berjualan,” ujar Tri.

Sebagai solusi bagi PKL, Pemkot Bekasi dan pengelola Pasar Baru telah menyediakan area outdoor di lantai dua atau rooftop pasar sebagai lokasi berdagang.

Tri meminta sosialisasi mengenai pemindahan pedagang terus dilakukan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa harus menggunakan badan jalan.

Pemkot Bekasi juga menyiapkan langkah penertiban melalui Satpol PP terhadap pedagang yang tetap berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan.

Sementara untuk pemilik maupun penyewa toko di sepanjang Jalan Muhammad Yamin, kegiatan usaha tetap diperbolehkan dengan syarat tidak memperluas area dagangan hingga memasuki badan jalan.

“Kalau memang punya toko dan menyewa tempat di sisi jalan, silakan berdagang, tetapi dagangannya jangan sampai melewati batas,” kata Tri.

Penataan Pasar Baru dilakukan secara bertahap melalui pembenahan jalan, drainase, hingga pengaturan PKL. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menjaga fungsi ruang publik sekaligus mempertahankan geliat perdagangan di salah satu kawasan pasar Kota Bekasi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *