KOTA BEKASI – Gambar yang menampilkan wajah seseorang bersama konten seksual tidak serta-merta membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam aktivitas seksual. Dalam modus pemerasan digital, pelaku dapat menggunakan gambar hasil rekayasa untuk mengancam korban dan meminta uang.
Salah satu kejadian dipublikasikan CSIRT Kabupaten Buleleng pada 31 Juli 2026. Berdasarkan aduan warga, korban menerima panggilan video karena mengira penelepon merupakan kurir yang akan mengantarkan paket.
Setelah panggilan berakhir, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh yang telah diedit, disertai tangkapan layar wajah korban. Pelaku kemudian mengancam menyebarkan materi tersebut kepada pengikut media sosial, teman, dan kerabat apabila korban tidak menyerahkan uang.
Kejadian tersebut memperlihatkan perlunya pemeriksaan terhadap keaslian materi dan konteks pengambilannya. Gambar yang digunakan sebagai alat ancaman tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan sukarela korban.
Dugaan upaya pemerasan lainnya bermula dari panggilan berulang melalui Telegram. Berdasarkan keterangan seorang rekan korban, pelaku menghubungi seorang pengguna melalui panggilan biasa, bukan panggilan video.
Saat panggilan dijawab, korban mendapati gambar penelepon tanpa busana. Pelaku disebut mengambil tangkapan layar, menelusuri profil korban, kemudian menggunakan ancaman penyebaran gambar untuk melakukan pemerasan.
Ancaman penyebaran materi bermuatan seksual untuk memaksa seseorang memenuhi tuntutan dikenal sebagai sextortion atau pemerasan seksual. Menurut eSafety Commissioner, lembaga keselamatan daring Australia, pelaku dapat mengancam mengirim gambar maupun rekaman kepada keluarga, teman, serta rekan kerja korban.
Telegram sebelumnya juga digunakan dalam perkara pemerasan seksual yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers pada 6 Mei 2025, polisi menjelaskan bahwa korban didekati melalui aplikasi Bigo sebelum komunikasi dialihkan ke Telegram.
Korban kemudian dibujuk melakukan panggilan video seksual yang direkam tanpa sepengetahuannya. Pelaku menggunakan rekaman itu untuk meminta uang dengan ancaman penyebaran. Salah seorang korban telah membayar Rp3,3 juta, tetapi masih menerima ancaman dan permintaan pembayaran tambahan.
Kasus tersebut memiliki cara memperoleh materi yang berbeda dari keterangan mengenai korban penerima panggilan biasa. Perbedaan mekanisme itu perlu dipertahankan dalam memahami masing-masing kejadian.
Pengguna yang menerima ancaman disarankan menghentikan komunikasi, menyimpan bukti percakapan, identitas akun, riwayat panggilan, dan bukti transaksi sebelum memblokir pelaku. Bukti tersebut dapat disampaikan ketika melapor kepada kepolisian.
Korban juga disarankan tidak memenuhi tuntutan pembayaran. Kepolisian Singapura dalam imbauan pada 3 September 2026 menegaskan bahwa pembayaran tidak menjamin materi dihapus maupun ancaman dihentikan. Pelaku dapat terus meminta uang meskipun tuntutan sebelumnya sudah dipenuhi.
