KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh siswa SD dan SMP pada 8–9 September 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah mitigasi untuk melindungi peserta didik dari potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Penerapan PJJ diputuskan setelah pemerintah daerah mengevaluasi kondisi sejumlah sekolah. Sebelumnya, setiap satuan pendidikan diberikan ruang untuk menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan situasi lingkungan masing-masing.
Hasil pemantauan menunjukkan langkah perlindungan di sekolah masih menghadapi kendala. Belum seluruh siswa disiplin memakai masker dan debu masih ditemukan di lingkungan beberapa sekolah.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pemerintah perlu memperkuat mitigasi karena kondisi masih berkembang dan dapat berubah.
“Setelah kita evaluasi kondisi di lapangan hari ini, kita melihat langkah mitigasi perlu diperkuat. Karena itu, untuk sementara pembelajaran kita alihkan ke rumah agar anak-anak tetap bisa belajar dalam kondisi yang lebih terlindungi,” kata Tri, Senin (7/9/2026).
Menurut Tri, kebijakan tersebut tidak menghentikan kegiatan pendidikan. Proses belajar tetap berjalan dari rumah dengan pengaturan yang ditetapkan masing-masing sekolah.
Pemkot Bekasi akan mengevaluasi pelaksanaan PJJ dengan mempertimbangkan sebaran abu vulkanik, kualitas udara, kebersihan lingkungan sekolah, serta masukan dari perangkat daerah dan instansi teknis. Pembelajaran tatap muka akan kembali dilakukan ketika situasi dinilai memungkinkan.
Orang tua diminta mengawasi kegiatan belajar anak dan membatasi aktivitas mereka di luar rumah apabila tidak diperlukan.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/DISDIK.PTK tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik. Sekolah diminta mengoptimalkan penggunaan masker, mengurangi aktivitas luar ruangan, menjaga kebersihan lingkungan, dan memperhatikan siswa yang rentan.
Pemkot juga mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan melalui kanal resmi pemerintah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
