JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat ekosistem digital Indonesia dengan menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital nasional dengan standar internasional.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan terhadap layanan digital sekaligus membuka peluang transaksi elektronik lintas negara yang lebih aman, cepat, dan memiliki kepastian hukum.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, penyelarasan standar tersebut penting agar sertifikat elektronik yang diterbitkan di Indonesia dapat memiliki pengakuan teknis dan legal dari mitra internasional.

“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Nezar dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).

Menurut Nezar, penguatan kerangka kepercayaan digital menjadi fondasi penting dalam mendukung interoperabilitas layanan elektronik antarnegara. Infrastruktur digital yang terpercaya akan memperkuat kedaulatan digital Indonesia sekaligus meningkatkan pengakuan terhadap sertifikat elektronik nasional.

Ia menegaskan, kedaulatan digital bukan berarti membangun sistem yang tertutup. Sebaliknya, kekuatan digital sebuah negara dapat semakin meningkat ketika sistem yang dibangun mampu dipercaya oleh negara lain.

Sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara, Indonesia membutuhkan tata kelola digital yang didukung regulasi, keamanan, dan perlindungan data yang kuat.

Pemerintah menjadikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai landasan utama dalam menjaga akuntabilitas penyelenggara sistem digital.

Nezar menjelaskan, fondasi regulasi tersebut menjadi dasar pengembangan berbagai layanan kepercayaan digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Melalui Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium, Indonesia juga memperkuat kerja sama internasional dalam pengembangan standar sertifikasi elektronik. Pengalaman negara-negara seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga kawasan Eropa menjadi referensi dalam membangun sistem yang selaras dengan perkembangan teknologi global.

Selain memperkuat kolaborasi internasional, Kemkomdigi terus mempererat koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Peruri untuk memastikan keamanan siber, pengawasan, dan infrastruktur kepercayaan digital berjalan terpadu.

Pemerintah juga mulai menyiapkan regulasi menghadapi perkembangan teknologi baru, seperti kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, dan layanan tanda tangan digital berbasis komputasi awan.

Nezar menegaskan, Indonesia ingin membangun infrastruktur digital yang tidak hanya berdaulat, tetapi juga memiliki tingkat kepercayaan tinggi dan mampu memenuhi standar keamanan internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *