KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Evaluasi ini menjadi langkah lanjutan setelah seluruh proses penerimaan selesai, sekaligus menjadi dasar perbaikan layanan pendidikan agar semakin optimal pada tahun mendatang.
Melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pemerintah memastikan pelaksanaan SPMB 2026 berjalan dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Penguatan tata kelola penerimaan murid baru tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Dalam surat edaran tersebut, KPK mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam seluruh tahapan penerimaan murid baru, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi setelah proses penerimaan selesai.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, mengatakan evaluasi SPMB 2026 mencakup berbagai aspek, mulai dari sistem pendaftaran berbasis daring, kapasitas teknologi, hingga kesiapan daya tampung sekolah.
Salah satu perhatian utama pemerintah adalah peningkatan kapasitas server pendaftaran. Menurut Chondro, jumlah pengguna yang mengakses sistem secara bersamaan menjadi tantangan yang perlu diperbaiki agar pelayanan digital semakin lancar.
“Memang menurut saya server perlu ditingkatkan. Ini terus kita evaluasi, mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik,” ujar Chondro di Kota Bekasi, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil rekapitulasi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sebanyak 40.829 calon peserta didik mengikuti proses pendaftaran SPMB Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.237 murid jenjang SD, SMP Negeri, dan SMP Swasta Gratis telah resmi diterima di sekolah tujuan.
Selain pembenahan sistem teknologi, Pemkot Bekasi juga melakukan pemetaan kebutuhan ruang kelas di sekolah negeri. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan pertumbuhan jumlah peserta didik dengan kapasitas layanan pendidikan yang tersedia.
Chondro menjelaskan, rencana penambahan ruang kelas akan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing wilayah, termasuk kondisi lahan sekolah, jumlah peserta didik, serta kemampuan anggaran daerah.
Untuk memperluas akses pendidikan, Pemerintah Kota Bekasi juga terus mengoptimalkan program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG). Program tersebut menjadi salah satu alternatif bagi siswa yang belum memperoleh kesempatan di sekolah negeri.
“Yang tidak tertampung di negeri kita dorong ke RSSG,” kata Chondro.
Evaluasi SPMB juga dilanjutkan melalui monitoring kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dinas Pendidikan memastikan satuan pendidikan siap menerima peserta didik baru serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya mendukung program wajib belajar 12 tahun melalui perbaikan sistem penerimaan, peningkatan fasilitas pendidikan, penguatan pengawasan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas kesempatan belajar bagi seluruh anak usia sekolah.
